Kabar terbaru dari DPR-RI adalah disahkannya Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang salah satu isinya adalah melarang pendistribusian segala bentuk dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan. Seperti Situs bokep dan forum - forum dan lain sebagainya.

Berikut kutipan RUU ITE yang menurut kabar yg beredar telah disahkan kemarin (25/3)

Perbuatan yang dilarang pada pasal 26 ayat 1

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 26
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:

(1) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;

Hukumannya ada pada pasal 42 ayat 1

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Artikel - artikel yang berkaitan:
Birahi 1 Milliar

Basuh segera LENDIRmu!

Satu miliar rupiah untuk satu web porno

Akhirnya RUU ITE Disahkan

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)