Harga sebuah popularitas
Sekarang para selebriti yang suka buka - bukaan cari popularitas melalui internet dengan membuat foto - foto bugil sendiri dan atau outsourcing dari pihak ketiga untuk membuat dan menyebarkan foto - foto bugil tersebut harus gigit jari. Karena biaya untuk mencari popularitas dengan cara - cara seperti itu sangat mahal. Berikut perinciannya
Cara pertama
Berpose bugil kemudian menyebarkan sendiri foto - foto bugilnya di Internet dan kalau fotonya booming, kan tinggal bilang kalau foto itu hasil rekayasa. Yang penting popularitasnya dapat.
Cara ini resikonya cukup besar, bukannya popularitas yang akan didapatkan tapi malahan akan di cap sebagai selebriti murahan. Karena konon kabarnya di Indonesia sudah ada pakar yang bisa menilai mana foto bugil yang asli dan mana yang rekayasa (udah pada tau kan siapa pakarnya ??? )
Ongkos minimal untuk mencari popularitas dengan cara ini adalah Rp. 1 Milyar untuk membayar denda karena melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cara Kedua
Melakukan Outsourcing atau meminta bantuan pihak ketiga untuk merekayasa foto bugil sekaligus menyebarkan foto bugil tersebut di Internet. Dan kalau fotonya booming, kan tinggal konsultasi sama pakarnya. Dijamin sang pakar akan mengatakan foto itu 100% rekayasa. Kalau sudah begini, Popularitasnya yang dinginkan pasti dapat.
Ongkos minimal yang perlu dikeluarkan untuk cara ini cukup besar sesuai dengan hasil yang didapatkan yaitu Rp. 13 Milyar dengan rincian:
- Untuk membayar pihak ketiga karena melanggar Pasal 32 Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebesar Rp. 12 Milyar
- Untuk membayar pihak ketiga karena melanggar Pasal 26 Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebesar Rp. 1 Milyar
Berikut ini adalah pasal 32 yang mengatur tentang manipulasi data elektronik termasuk membuat foto bugil dari foto yang hampir bugil
dan pasal 46 yang mengatur hukumannya.
Pasal 32
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektornik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.Pasal 46
Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).
ps: posting ini masuk kategori iseng - iseng lho ya…


masak sih iseng2 mas . ntar kalo suka iseng di isengin juga lo
hehehe ayuk maen iseng2an :p
Bagus, ini saran yang mujarab bgt. Btw, yang mo bayarin siapa nih kalo saya mau coba pake jurus ini? Rp 13 M kalo untuk beli kerupuk bisa tahan ratusan tahun tuh. :p
jadi mikir2 tuh orang yg suka bugil di kamera..hahaha
ecko : bayar sendiri lah.. :p
cempluk : yep
saya mau dunk di outsorcenya haha
kira2, kalo tidak sanggup bayar 1M diapain ya?
bill: dipenjara kali mas..
antown : sama
kalo itu caranya mending ga populer deh.
Sebenere sih gak mau ngomentari isi postingan diatas. Sowalnyah aku gak pernah kepikiran mau cari popularitas, apalagi sampe bugil-bugilan, bayar lagi! Hihihihi.
Jadi cuman pengen say hallo aja sama yang punya blog. Sowalnyah kalo aku gak salah ingat n salah rasa, kayaknya pernah kenal deh sama yang punya blog walopun blom pernah ketemu. Lho? Tanya aja sama yang punya blog!
yup sampeyan gak salah inget apalagi salah rasa hehehe
iseng2 berhadiah, sapa tau sampean nanti jadi konsultan hukum artis2 yg mau ngetop lwt foto gituan, hehehehe.
cara kedua itu kayaknya perlu dicurigai, mgkn selama ini memang banyak yg begitu, cm ketika dikonfirmasi, pura2 gak tahu,,
jadi ada ide buat posting apa… heheh
wah mahal banget bayar klo cuma untuk mau terkenal aja…?
Waduh temenku fotografer manten, suka merekayasa yg jerawatan jadi mulus.. bisa kena denda nih..melakukan manipulasi