Sekarang para selebriti yang suka buka - bukaan cari popularitas melalui internet dengan membuat foto - foto bugil sendiri dan atau outsourcing dari pihak ketiga untuk membuat dan menyebarkan foto - foto bugil tersebut harus gigit jari. Karena biaya untuk mencari popularitas dengan cara - cara seperti itu sangat mahal. Berikut perinciannya

Cara pertama

Berpose bugil kemudian menyebarkan sendiri foto - foto bugilnya di Internet dan kalau fotonya booming, kan tinggal bilang kalau foto itu hasil rekayasa. Yang penting popularitasnya dapat.

Cara ini resikonya cukup besar, bukannya popularitas yang akan didapatkan tapi malahan akan di cap sebagai selebriti murahan. Karena konon kabarnya di Indonesia sudah ada pakar yang bisa menilai mana foto bugil yang asli dan mana yang rekayasa (udah pada tau kan siapa pakarnya ??? )

Ongkos minimal untuk mencari popularitas dengan cara ini adalah Rp. 1 Milyar untuk membayar denda karena melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cara Kedua

Melakukan Outsourcing atau meminta bantuan pihak ketiga untuk merekayasa foto bugil sekaligus menyebarkan foto bugil tersebut di Internet. Dan kalau fotonya booming, kan tinggal konsultasi sama pakarnya. Dijamin sang pakar akan mengatakan foto itu 100% rekayasa. Kalau sudah begini, Popularitasnya yang dinginkan pasti dapat.

Ongkos minimal yang perlu dikeluarkan untuk cara ini cukup besar sesuai dengan hasil yang didapatkan yaitu Rp. 13 Milyar dengan rincian:

  1. Untuk membayar pihak ketiga karena melanggar Pasal 32 Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebesar Rp. 12 Milyar
  2. Untuk membayar pihak ketiga karena melanggar Pasal 26 Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebesar Rp. 1 Milyar

Berikut ini adalah pasal 32 yang mengatur tentang manipulasi data elektronik termasuk membuat foto bugil dari foto yang hampir bugil :-P dan pasal 46 yang mengatur hukumannya.

Pasal 32
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektornik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 46
Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).

ps: posting ini masuk kategori iseng - iseng lho ya… :-D