Harga sebuah popularitas

Sekarang para selebriti yang suka buka - bukaan cari popularitas melalui internet dengan membuat foto - foto bugil sendiri dan atau outsourcing dari pihak ketiga untuk membuat dan menyebarkan foto - foto bugil tersebut harus gigit jari. Karena biaya untuk mencari popularitas dengan cara - cara seperti itu sangat mahal. Berikut perinciannya

Cara pertama

Berpose bugil kemudian menyebarkan sendiri foto - foto bugilnya di Internet dan kalau fotonya booming, kan tinggal bilang kalau foto itu hasil rekayasa. Yang penting popularitasnya dapat.

Cara ini resikonya cukup besar, bukannya popularitas yang akan didapatkan tapi malahan akan di cap sebagai selebriti murahan. Karena konon kabarnya di Indonesia sudah ada pakar yang bisa menilai mana foto bugil yang asli dan mana yang rekayasa (udah pada tau kan siapa pakarnya ??? )

Ongkos minimal untuk mencari popularitas dengan cara ini adalah Rp. 1 Milyar untuk membayar denda karena melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cara Kedua

Melakukan Outsourcing atau meminta bantuan pihak ketiga untuk merekayasa foto bugil sekaligus menyebarkan foto bugil tersebut di Internet. Dan kalau fotonya booming, kan tinggal konsultasi sama pakarnya. Dijamin sang pakar akan mengatakan foto itu 100% rekayasa. Kalau sudah begini, Popularitasnya yang dinginkan pasti dapat.

Ongkos minimal yang perlu dikeluarkan untuk cara ini cukup besar sesuai dengan hasil yang didapatkan yaitu Rp. 13 Milyar dengan rincian:

  1. Untuk membayar pihak ketiga karena melanggar Pasal 32 Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebesar Rp. 12 Milyar
  2. Untuk membayar pihak ketiga karena melanggar Pasal 26 Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebesar Rp. 1 Milyar

Berikut ini adalah pasal 32 yang mengatur tentang manipulasi data elektronik termasuk membuat foto bugil dari foto yang hampir bugil :-P dan pasal 46 yang mengatur hukumannya.

Pasal 32
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektornik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 46
Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).

ps: posting ini masuk kategori iseng - iseng lho ya… :-D

March 27, 2008 • Tags:  • Posted in: internet, iseng - iseng

RSS feed | Trackback URI

16 Comments »

Comment by baladika
2008-03-27 22:42:25

masak sih iseng2 mas . ntar kalo suka iseng di isengin juga lo :D

Comment by syamsu
2008-03-29 15:37:04

hehehe ayuk maen iseng2an :p

 
 
Comment by Ecko
2008-03-29 00:48:55

Bagus, ini saran yang mujarab bgt. Btw, yang mo bayarin siapa nih kalo saya mau coba pake jurus ini? Rp 13 M kalo untuk beli kerupuk bisa tahan ratusan tahun tuh. :p

 
Comment by cempluk
2008-03-29 05:41:56

jadi mikir2 tuh orang yg suka bugil di kamera..hahaha

Comment by syamsu
2008-03-29 15:40:53

ecko : bayar sendiri lah.. :p
cempluk : yep

 
 
Comment by antown
2008-03-29 16:11:24

saya mau dunk di outsorcenya haha

 
Comment by bill
2008-03-29 19:21:27

kira2, kalo tidak sanggup bayar 1M diapain ya? :P

Comment by syamsu
2008-03-30 00:08:07

bill: dipenjara kali mas..
antown : sama :-)

 
 
Comment by achoey sang khilaf
2008-03-30 08:20:04

kalo itu caranya mending ga populer deh. :D

 
Comment by Nunieq
2008-03-30 09:11:18

Sebenere sih gak mau ngomentari isi postingan diatas. Sowalnyah aku gak pernah kepikiran mau cari popularitas, apalagi sampe bugil-bugilan, bayar lagi! Hihihihi.

Jadi cuman pengen say hallo aja sama yang punya blog. Sowalnyah kalo aku gak salah ingat n salah rasa, kayaknya pernah kenal deh sama yang punya blog walopun blom pernah ketemu. Lho? Tanya aja sama yang punya blog! ;)

Comment by syamsu
2008-03-30 15:51:48

yup sampeyan gak salah inget apalagi salah rasa hehehe :-)

 
 
Comment by Samsul
2008-03-30 18:31:57

iseng2 berhadiah, sapa tau sampean nanti jadi konsultan hukum artis2 yg mau ngetop lwt foto gituan, hehehehe.

 
Comment by Zee
2008-03-30 22:46:46

cara kedua itu kayaknya perlu dicurigai, mgkn selama ini memang banyak yg begitu, cm ketika dikonfirmasi, pura2 gak tahu,,

 
Comment by arham | blogpreneur
2008-03-31 23:10:36

jadi ada ide buat posting apa… heheh ;-)

 
Comment by ekads
2008-04-01 21:35:54

wah mahal banget bayar klo cuma untuk mau terkenal aja…?

 
Comment by CakWid
2008-04-02 00:56:14

Waduh temenku fotografer manten, suka merekayasa yg jerawatan jadi mulus.. bisa kena denda nih..melakukan manipulasi :D

 
Name (required)
E-mail (required - never shown publicly)
URI
Subscribe to comments via email
Your Comment (smaller size | larger size)
You may use <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> in your comment.